Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Selamat datang di Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusa Tenggara

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Tentang
Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusa Tenggara

Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusa Tenggara

Profil Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PUSDAL LH)

Dasar Hukum

Berdasarkan PERMEN LH No. 9 tahun 2025 Pasal 179, 180, 181, dan Pasal 182, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PUSDAL LH) merupakan unit pelaksana di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan substantif pengendalian lingkungan hidup di tingkat wilayah.

Tugas Pokok

PUSDAL bertugas menyelenggarakan dukungan substantif pengendalian lingkungan hidup di tingkat wilayah, meliputi kegiatan pembinaan, penataan, pengawasan, serta koordinasi pelaksanaan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Fungsi

1. Tugas dan Fungsi Utama:

  • a. Penyusunan kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemantauan ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha/kegiatan, serta mobilisasi sumber daya dalam pelayanan persetujuan lingkungan dan teknis di tingkat wilayah.

  • b. Koordinasi perencanaan pelaksanaan pembinaan, pemantauan ketaatan, dan mobilisasi sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di tingkat wilayah.

  • c. Koordinasi pelaksanaan program pembinaan, penataan, penaatan, dan pemantauan ketaatan pemerintah daerah serta pelaku usaha/kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat wilayah.

  • d. Pelaksanaan pembinaan penerapan instrumen dan sarana prasarana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemantauan ketaatan, serta mobilisasi sumber daya pelayanan persetujuan lingkungan di tingkat wilayah.

  • e. Pelaksanaan penetapan status ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan terhadap instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat wilayah.

  • f. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembinaan penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ketaatan pemda/pelaku usaha, serta mobilisasi sumber daya di tingkat wilayah.

  • g. Pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga di tingkat wilayah.

2. Fungsi Tambahan (Laboratorium):

Selain fungsi di atas, dalam rangka pemantauan ketaatan, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup yang telah memiliki sarana prasarana laboratorium lingkungan hidup yang teregistrasi dapat menyelenggarakan fungsi:

  • a. Pelaksanaan pengelolaan laboratorium lingkungan hidup rujukan regional di tingkat wilayah kerjanya; dan/atau

  • b. Pelayanan laboratorium lingkungan hidup di tingkat wilayah kerjanya.

3. Koordinasi Lanjutan:

Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Pusat Sarana Pengendalian Lingkungan Hidup dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Visi

“Terwujudnya pengendalian lingkungan hidup yang efektif, partisipatif, dan berkelanjutan guna mendukung pembangunan hijau di tingkat wilayah.”

Misi

  • Meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
  • Mendorong ketaatan pemerintah daerah serta pelaku usaha terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  • Memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan kebijakan pengendalian lingkungan hidup.
  • Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan dalam pelaksanaan persetujuan lingkungan dan teknis.
  • Menyediakan layanan pengendalian lingkungan hidup yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan wilayah.

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PUSDAL) terdiri atas:

 

Kontak dan Wilayah Kerja

PUSDAL melaksanakan tugas dan fungsi pengendalian lingkungan hidup di tingkat wilayah, sesuai dengan pembagian kerja berdasarkan cakupan geografis dan kewenangan yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Berita Terbaru


Korve di Pantai Jimbaran


Baca...

Sosialisasi Pengelolaan Sampah di Banjar Gemeh, Kota Denpasar


Baca...

Aksi Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2026


Baca...